Senin, 12 April 2010

Hasil PILKADA 2010

Setelah terjadi penundaan satua minggu dari jadwal semula akhirnya PILKADA / Pemilihan Ketua Pemuda organisasi berjalan dengn lancar tanpa ada halangan apapun. Pemilihan dimulai jam 09.00 WIB sampai jam 12.00 WIB. Dari hasil penghitungan suara calon ketua nomor urut 1 yaitu Parjiman Rohmat mengungguli calon calon yang lain dengan mendapat 98 suara, kemudian disusul calon nomor urut 3 yaitu Nuryadi dengna perolehan 58 suara, disusul tipis dengan 55 suara untuk calon nomor urut 2 yaitu Wahyu Purnamawati dan yang terakhir calon nomor urut 4 atas nama Ardiyan Devid Kuntoro. Dengan Hasil ini maka otomatis yang akan menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pengganti kepengurusan yang sekarang adalah Parjiman Rohamt dan Nuryadi.
Pemilihan ini adalah pemilihan Ketua Pemuda yang pertma melibatkan masyarakat sebagai pemilih yang diikuti oleh 244 orang pemilih yang menggunakan hak suaranya dan 122 orang yang tidak menggunakan hak pilihnya. Bagi yang tidak menggunakan haka pilihnya pada pemilihan kali ini disebabkan pada saat petugas / panitia pemilihan mendatangi di rumahnya yang bersangkutan tidak ada di rumah dan waktu pemilihan terbatas dari pukul 09.00 - 12.00 WIB saja sehingga tidak mungkin kami , panitia menunggu. Akan tetapi jumlah yang mengikuti pemilihan sudah bagus yaitu 75 % untuk kegiatan pemilihan yang pertama kali.

Rabu, 10 Maret 2010

Pemilihan Ketua Pemuda ( PILKADA ) Tahun 2010

Pada tanggal 13 Februari 2010 pada Rapat rutin Taruna Karya diputuskan untuk pemilihan ketua pemuda pengganti kepengurusan periode sekarang yang sudah habis masa jabatannya pad abulan Mei 2010 mendatang dengan melibatkan warga masyarakat di dua RT di mana organisasi Taruna Karya berada yaitu di RT 04 Nengahan dan RT 05 Saraban. Keputusan ini dilalui dengan musyawarah yang sangat alot antara yang setuju dengan melibatkan masyarakat dan yang tidak setuju. Akhirnya keputusan diambil secara voting dengan selisih satu suara yang memenangkan pendukung yang setuju warga dilbatkan dalam pemilhan.
Proses pemilihan ketua pemuda yang melibatkan warga masyarakat merupak suatu bentuk cerminan bahwa organisasi ini adalah milik masyarakat dari , oleh dan untuk masyarakat. juga sebagai erminan bahwa organisasi ini adalah organisasi yang sangat demokratis. Kami akan menggunakan sistem pemilihan seperti pemilihan anggota leglisatif juga pemilihan presiden di Repubilk ini. Kegiatan ini juga bertujuan untuk lebih mengenalkan masyarakat tentang arti penting pemilihan yang demokratis.
Pada Rapat diputuskan calon calon Ketua yang akan mengikuti pemilihan yaitu nomor urut 1 Sdr. Parjiman Rohmat, nomor urut 2 Sdri. Wahyu Permanawati, Nomor urut 3 Sdr. Nuryadi, dan nomor urut 3 Sdr. Ardiyan Devid Kuntoro. Dari keempat calon tadi semuanya memiliki kredibilatas yang tinggi dan tidak diragukan lagi peranannya di dalam organisasi. Sdr. Parjiman Rohmat adalah Wakil Ketua periode sekarang, dia juga menjabat sebagai bendahara Masjid sampai sekarang, Sdri. Wahyu Permanawati adalah Bendahara pada periode sekarang, Sdr. Nuryadi adalah juga pengurus inti yaitu sebagai humas eksternal juga pernah menjadi keua panitia salah satu kegiatan Taruna Karya, sedangkan Ardiyan DK adalah Sekretaris pada periode sekarang.
Akhirnya pemilihan yang akan kami laksanakan pada tanggal  4 April 2010 mendatang semoga bisa berjalan dengan sukses dan tanpa halangan yang berarti.

Sabtu, 21 November 2009

Rekreasi 2010

Pada akhir tahun 2009 ini, kami sepakat untuk melaksanakan kegiatan rekreasi dengan tujuan untuk lebih mempererat tali persaudaraan di antar anggota karena sejak pergantian pengurus pada tahun 2008 keanggotaan organisasi berubah, banyak yang keluar karena menikah dan banyak anggota baru yang masuk. Rekreasi bukan merupakan kegiatan utama organisasi tetapi menjadi kegiatan yang perlu. Kegiatan rekreasi terakhir dilaksankan pada tahun 2006 tepatnya tanggal 11 Januari dengan tujuan Pangandaran, Batu Hiu, dan Green Canyon di Ciamis, Jawa Barat.
Untuk kali ini kami sepakat untuk rekreasi ke daerah Pacitan, Jawa Timur lebih tepatnya ke goa Gong, Goa Tabuhan, dan Pantai Teleng Ria pada tanggal 3 Januari 2010. Kami memilih tempat tersebut karena pertimbangan biaya dan juga tempat yang bagus yang tidak kalah dengan yang lain. Karena mayoritas anggota adalah masih sekolah dan belum bekerja, maka pertimbangan biaya menjadi sangat penting. Semoga dengan kegiatan rekreasi ini, organisasi kami menjadi lebih solid dan terikat kuat sehingga mampu menyumbangkan segala daya, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan kampung kami pada khususnya dan bangsa pada umumnya.

Kamis, 03 September 2009

LAMBANG ORGANISASI

ARTI LAMBANG

1. Kendil melambangkan tempat menampung dan menimba ilmu.
2. Lingkaran melambangkan kebulatan tekad.
3. Tulisan melambangkan nama organisasi.
4. Angka 02 melambangkan kampung Saraban, angka 03
melambangkan kampung Nengahan.
5. Kanthil melambangkan generasi penerus yang mengharumkan nama kampung pada khususnya dan bangsa pada umumnya.
6. Garis lurus empat penjuru melambangkan anggota berasal dari seluruh penjuru kampung.
7. Pita merah putih melambangkan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rabu, 02 September 2009

PROGRAM KERJA 2009-2010

PROGRAM PERSATUAN PEMUDA TARUNA KARYA TAHUN 2009 / 2010

1. PENDIRIAN TOKO PULSA

PADA BULAN DESEMBER 2008 REMAJA MASJID MENDAPATKAN BANTUAN DANA SEBESAR SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH YANG NANTINYA AKAN DIGUNAKAN UNTUK MENDIRIKAN TOKO PULSA , WALAUPUN INI ATAS NAMA REMAJA MASJID TETAPI PELAKSANAANNYA DILAKUKAN SEPENUHNYA OLEH ORGANISASI PEMUDA KARENA PADA SAAT INI REMAJA MASJID SEDANG MENGALAMI KEVAKUMAN DAN DARI SELURUH ANGGOTA REMAJA MASJID JUGA IKUT ORGANISASI PEMUDA. INI MERUPAKAN USAHA BIDANG EKONOMI PERTAMA YANG DIDIRIKAN SEJAK SEKIAN LAMA TIDAK ADA.


2. PEMBUATAN JADWAL TEMPAT PERKUMPULAN YANG BARU

PADA TAHUN INI KEANGGOTAAN TARUNA KARYA BANYAK TERJADI PERUBAHAN KARENA BANYAK YANG KELUAR SETELAH MENIKAH MAKA JADWAL TEMPAT PERKUMPULAN BARU PERLU DIBUAT LAGI DENGAN MEMPERTIMBANGKAN FAKTOR EKONOMI ANGGOTA, MUNGKIN BESUK DITENTUKAN BERAPA JUMLAH MAKANAN YANG HARUS DI SAJIKAN PADA SAAT PERKUMPULAN BERLANGSUNG.


3. PROGRAM KEBERSAMAAN

PROGRAM INI BERTUJUAN UNTUK LEBIH MENJALIN RASA KEBERSAMAAN ANGGOTA SEHINGGA TARUNA KARYA MENJADI ORGANISASI YANG KUAT DI DALAMNYA, JUGA BERTUJUAN UNTUK LEBIH MENJALIN RASA PERSATUAN, RASA SALING MEMBUTUHKAN SATU SAMA LAIN, RASA PERSAUDARAAN, DI SAMPING SETIAP BULAN SUDAH DILAKSANAKAN RAPAT RUTIN DAN PENGAJIAN RUTIN SETIAP DUA MINGGU SEKALI.

4. PROGRAM PEMBUATAN KAOS

PROGRAM INI BERTUJUAN UNTUK LEBIH MEMPERKUAT PERSATUAN ORGANISASI WALAUPUN KITA SUDAH MEMILIKI SERAGAM SINOMAN TAPI ITU PENGGUNAANYA TERBATAS, PELAKSANAANNYA YAITU DENGAN CARA ANGGOTA MENABUNG TERLEBIH DAHULU YANG DITENTUKAN WAKTUNYA SETELAH UANGNYA TERKUMPUL BARU DIPESANKAN KAOSNYA HAL INI AGAR TIDAK TERULANGNYA KEJADIAN PEMBAYARAN YANG TERLAMBAT SAAT PEMBUATAN BATIK SERAGAM SINOMAN.


5. DANA SOSIAL

DANA SOSIAL UNTUK MENJENGUK ORANG SAKIT ATAU MEMBERI KADO UNTUK ANGGOTA MAUPUN MANTAN ANGGOTA YANG MENIKAH SANGAT TERBATAS, UNTUK ITU PERLU ADA TEROBOSAN BARU, YAITU SETIAP PENGELUARAN DANA SOSIAL DITAMBAH SUMBANGAN SUKARELA DARI SEMUA ANGGOTA TARUNA KARYA SEHINGGA UANG ATAU BARANG YANG DISUMBANGKAN TIDAK TERLALU KECIL DARI SEGI NOMINALNYA.


6. KOMUNIKASI

PROGRAM INI BELUM SUKSES KARENA BELUM PERNAH DILAKSANAKAN YAITU DENGAN MENCATAT SELURUH NOMOR HP SELURUH ANGGOTA SEHINGGA JIKA ADA KEADAAN YANG MENDESAK UNTUK MENGUMPULKAN SELURUH ANGGOTA BISA CEPAT MENYEBAR INFORMASINYA, TEKNISNYA YAITU DENGAN SMS BERUNTUN SATU ORANG MENGSMS TEMAN YANG LAIN DAN SETERUSNYA.


7. PEMBUATAN TANDA STOP

PROGRAM INI BELUM TERLAKSANA KARENA KEADAAN KEUANGAN ORGANISASI YANG SANGAT MINIM YANG SEBELUMNYA SUDAH DIGUNAKAN UNTUK MENSUKSESKAN PROGRAM BATIK DAN NEONISASI UNTUK SELANJUTNYA PROGRAM INI AKAN MENJADI PRIORITAS PADA TAHUN INI.


8. PEMBELIAN KABEL DAN PHITING

KARENA NEON SUDAH MENCUKUPI DAN MUNGKIN BISA DITAMBAH SECARA BERTAHAP TETAPI ADA YANG KURANG YAITU KABEL DAN PHITING UNTUK NEON PUTAR BELUM ADA, UNTUK ITU PADA TAHUN INI HAL INI JUGA MENJADI PRIORITAS. PADA AKHIR BULAN JUNI DIHARAPKAN SUDAH TERLAKSANA KARENA KEUANGAN KAS SIE KEKAYAAN SUDAH MENCUKUPI UNTUK MEREALISASIKANNYA.


9. PEMBERLAKUAN KEMBALI TATA TERTIB DUSUN

SETELAH RAPAT PENGURUS RT 04 MEMUTUSKAN UNTUK MEMBERLAKUKAN KEMBALI TATA TERTIB DUSUN, MAKA PEMUDA JUGA HARUS MENDUKUNG SEPENUHNYA KEPUTUSAN ITU. UNTUK ITU KAMI AKAN MEMBENTUK KEMBALI SIE KEAMANAN YANG SUDAH SETAHUN DIHAPUS.


10. PERSIAPAN PEMBERDAYAAN LINGKUNGAN UNTUK MENAMBAH KAS

PEMUDA

PROGRAM INI ADALAH MENDAYAGUNAKAN SUMBER DAYA ALAM YANG DIMILIKI DIGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN KEUNTUNGAN SEHINGGA KAS ORGANISASI DAPAT BERTAMBAH, PROGRAM INI ANTARA LAIN YAITU DENGAN MENANAM POHON PISANG KAPOK DI PINGGIR SUNGAI UTARA DUSUN. DISAMPING PROGRAM DI ATAS DIRENCANAKAN UNTUK RONDA DI WILAYAH RT 04 DAN RT 05 PADA MALAM MINGGU AKAN DIGANTIKAN OLEH PEMUDA YANG UANG HASIL JIMPITAN AKAN DIMASUKAN KE KAS ORGANISASI SEHINGGA KAS BISA BERTAMBAH DISAMPING DARI SERKILERAN ANGGOTA.


11.PROGRAM PENAMAAN JALAN KAMPUNG

PROGRAM INI BERTUJUAN UNTUK LEBIH MENCIPTAKAN SUASANA KAMPUNG YANG TERTIB DAN TERATUR SERTA BERTUJUAN UNTUK MEMUDAHKAN PENCARIAN ALAMAT WARGA. PROGRAM INI HARUS BEKERJA SAMA DENGAN PIHAK ORANG TUA KARENA UNTUK MASALAH PENAMAAN JALAN TIDAK BOLEH SEPIHAK TETAPI BERSAMA-SAMA.


12. PENAMBAHAN PAPAN PENGUMUMAN

WALAUPUN SUDAH DIBANGUN PAPAN PENGUMUMAN BARU TETAPI JUMLAHNYA MASIH BELUM MEMADAHI UNTUK DIJANKAGU OLEH SEMUA WARGA DI DUA KAMPUNG. UNTUK ITU KAMI MEMPUNYAI PROGRAM PENAMBAHAN 3 BUAH PAPAN PENGUMUMAN BARU YANG AKAN DIBANGUN DI NENGAHAN BARAT SEBELAH UTARA, SARABAN TIMUR SEBELAH UTARA DAN DI DEPAN RUMAH BPK. DUKUH.


13. PROGRAM GOTONG ROYONG

PROGRAM INI SUDAH BERJALAN LAMA, DILAKSANAKAN SEKALI DALAM SATU BULAN YAITU SETELAH MALAM MINGGUNYA RAPAT RUTIN PAGI HARINYA GOTONG ROYONG DI LINGKUNGAN NENGAHAN DAN SARABAN.


14. PROGRAM PEMBUATAN PETA KAMPUNG

PROGRAM INI AKAN DILAKSANAKAN SETELAH PROGRAM PENAMAAN JALAN KAMPUNG SELESAI, BERTUJUAN AGAR MEMUDAHKAN PENDATANG ATAU ORANG LAIN MUDAH DALAM MENCARI ALAMAT. PETA AKAN DILETAKKAN DI TEMPAT STRATEGIS SEHINGGA MUDAH DIBACA.


15. PROGRAM PEMBUATAN KTP MASSAL

MENGINGAT PROGRAM INI PERNAH DILAKSANAKN PADA TAHUN 2007 DAN BERJALAN SUKSES, DENGAN PESERTA BANYAK SAMPAI LINTAS KAMPUNG DALAM LINGKUP PEDUKUHAN, MAKA PROGRAM INI AKAN BERLANJUT PADA TAHUN 2010 PADA BULAN MEI MENDATANG.


16. PROGRAM PEMBUATAN KARTU KELUARGA BARU.

MENGINGAT KARTU KELUARGA DARI WARGA KAMPUNG SARABAN DAN NENGAHAN SEBAGIAN BESAR BANYAK YANG KELIRU DAN MASIH MENGGUNAKAN MODEL YANG LAMA, MAKA KAMI BERINISIATIF UNTUK MENGGANTI KARTU KELUARGA SEMUA WARGA MENJADI LEBIH AKURAT DAN LEBIH BARU.


17. PROGRAM PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN

PERPUSTAKAN DI KAMPUNG KAMI SUDAH ADA YAITU DI MASJID BAITUSSALAM SARABAN, TETAPI DENGAN SEMAKIN BERKRANGNYA JUMLAH BUKU DAN MACETNYA KEPENGURUSAN PERPUSTAKAAN MASJID MAKA KAMI AKAN MELAKUKAN PROGRAM PENAMBAHAN BUKU PERPUS SECARA BERTAHAP BAIK DENGAN MEMBELI MAUPUN MENERIMA SUMBANGAN BUKU DARI BERBAGAI PIHAK.


18. PROGRAM 1BL 1TL

PROGRAM INI ADALAH PROGRAM PENAMBAHAN ASET SIE NEONISASI DENGAN MEMBELI SATU BUAH TL UNTUK SETIAP BULANNYA DENGAN MENGURANGI PORSI DARI ANGGARAN UNTUK KAS PADA ANGGARAN DARI KAS LISTRIK SETIAP BULANNYA. BERTUJUAN UNTUK LEBIH MENGEFEKTIFKAN PROGRANM PENERANGAN DI KAMPUNG, YANG SAAT INI MASIH BELUM MAKSIMAL YAITU DENGAN DITUNJUKANNYA BANYAK TITIK TITIK DI KAMPUNG YANG MASIH GELAP PADA SAAT MALAM HARI.

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR

DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERSATUAN PEMUDA TARUNA KARYA

SARABAN DAN NENGAHAN

NGIRENG-IRENG, PANGGUNGHARJO, SEWON, BANTUL

ANGGARAN DASAR

PEMBUKAAAN

Bahwasanya untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan pemuda, maka dibentuk Persatuan Pemuda Taruna Karya Saraban dan Nengahan, Ngireng-ireng, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta. Dalam mewujudkan tujuan tersebut perlu dibangun suatu organisasi yang mempunyai kinerja sampai laisan bawah dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB I

NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Nama organisasi : Persatuan Pemuda Taruna Karya

2. Kedudukan organisasi berada di bawah struktur Kepedukuhan.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

1. Asas

Berdasarkan Pancasila mencakup lima pasal di dalamnya.

2. Tujuan

1) Membentuk wadah aktualisasi, potensi, bakat demi pemberdayaan pemuda.

2) Menyiapkan generasi penerus untuk mewujudkan cita - cita pemuda.

3) Mendidik dan melatih pemuda agar tumbuh menjadi pemimpin yang berprestasi dan berakhlak.

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 3

1. Anggota tetap adalah pemuda dan pemudi di wilayah Saraban dan Nengahan.

2. Anggota tidak tetap adalah pemuda dan pemudi yang bermukim di wilayah Saraban dan Nengahan dalam kurun waktu minimal 12 bulan dalam pertimbangan rapat rutin.

3. Anggota luar biasa adalah seorang yang menjabat sebagai pengurus dusun Ngireng-ireng.

Pasal 4

Hak dan Kewajiban Anggota

1. Setiap anggota berhak menyampaikan aspirasi, mempunyai hak pilih dan memilih.

2. Berhak ikut dalam kegiatan yang diselenggarakan organisasi.

3. Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan organisasi.

4. Setiap anggota wajib membayar iuran wajib.

5. Setiap anggota wajib melaksanakan keputusan organisasi.

6. Setiap anggota atau kelompok wajib mendapat giliran tempat perkumpulan.

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 5

Kekuasaan

1. Kepengurusan dijalankan Ketua dengan dibantu sekurang-kurangnya satu orang Sekretaris, satu orang Bendahara, dan satu orang dari masing-masing Sie yang ada.

2. Pengambilan keputusan dipegang penuh oleh rapat anggota sebagai wujud demokrasi dari,oleh dan untuk anggota.

Pasal 6

Kepemimpinan organisasi dipegang oleh rapat pengurus organisasi.

BAB V

SUMBER KEUANGAN

Pasal 7

Keuangan

Keuangan organisasi bersumber dari :

1. Iuran Wajib

2. Kas Arisan

3. Kas listrik

4. Donatur

BAB VI

PERUBAHAN

Pasal 8

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan susunan organisasi dilakukan oleh pengurus organisasi yang disetujui oleh anggota sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga dan penjelasannya.

BAB VIII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 10

Anggaran Dasar ini dibuat dan dinyatakan atas mandat rapat anggota.

BAB IX

PENUTUP

Pasal 11

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul, 10 April 2005.

Ttd

Pengurus organisasi

ANGGRAN RUMAH TANGGA

BAB I

NAMA

Pasal 1

Nama organisasi : Persatuan Pemuda Taruna Karya Saraban dan Nengahan, Ngireng-ireng, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta.

BAB II

LAMBANG

Pasal 2

Lambang organisasi lebih lanjut dijelaskan sebagai berikut :

1. Pita merah putih melambangkan bendera Merah Putih, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kendil melambangkan wadah dari persatuan pemuda.

3. Lingkaran melambangkan kebulatan tekad.

4. Tulisan Persatuan Pemuda Taruna Karya melambangkan nama organisasi.

5. Tulisan 02 melambangkan kampung Saraban dan tulisan 03 melambangkan kampung Nengahan.

6. Kuncup melati melambangkan generasi penerus yang mengharumkan nama kampung pada khususnya dan bangsa dan negara pada umumnya.

7. Garis lurus menuju empat penjuru melambangkan anggota organisasi berasal dari semua penjuru kampung.

BAB III

KEGIATAN

Pasal 3

Untuk mencapai tujuannya organisasi melakukan kegiatan utama sebagai berikut :

1. Mengadakan pertemuan rutin dan arisan tiap minggu sebagai tempat menampung aspirasi anggota dan mengkoordinir kerja Sie.

2. Melakukan jasa pemungutan listrik.

3. Melakukan kerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Saraban dan Nengahan.

4. Melakukan usaha – usaha lain yang legal dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.

5. Melakukan program kerja yang disusun dalam program kerja.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 4

Pendataan anggota dilakukan oleh Sekretaris dan dibantu sekurang-kurangnya satu orang Wakil Sekretaris.

Pasal 5

Tata cara pengunduran diri anggota :

1. Anggota yang akan mengundurkan diri dapat mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan organisasi disertai alasan-alasan yang jelas.

2. Pengunduran diri anggota yang bersangkutan berlaku efektif sejak alasan- alasan pengunduran diri dapat diterima oleh Pimpinan Organisasi.

3. Keputusan pengunduran diri tersebut diumumkan oleh Pimpinan Organisasi dalam pertemuan rutin.

Pasal 6

Tata cara pemberhentian anggota :

1. Anggota dapat diberhentikan oleh Pimpinan Organisasi apabila melanggar nilai – nilai dasar organisasi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2. Proses pemberhentian anggota dilakukan oleh rapat Pimpinan Organisasi setelah diajukan secara tertulis beserta alasan-alasannya.

3. Pimpinan Organisasi memanggil pihak – pihak terkait untuk menjelaskan pantauan di lapangan dan memberikan kesempatan pada anggota untuk membuat pembelaan diri secara lisan atau tertulis.

4. Apabila anggota terbukti melanggar, Pimpinan Organisasi berhak memberikan sanksi setelah melalui rapat Pimpinan Organisasi.

Pasal 7

Hak Anggota

1. Anggota mempunyai hak suara yang dilaksankan secara langsung oleh Pimpinan Organisasi.

2. Anggota mempunyai hak baik secara lisan maupun tertulis yang ditujukan kepada Sekretaris Organisasi.

3. Anggota berhak mendapatkan informasi secara lisan maupun tertulis dari Sekretaris Organisasi.

4. Anggota berhak ikut segala bentuk kegiatan di luar organisasi.

5. Anggota berhak mengikuti kegiatan eksternal atas nama organisasi dengan persetujuan Pimpinan Organisasi.

6. Anggota berhak memberikan masukan / usulan / kritik yang bersifat membangun pada rapat dan atau pertemuan organisasi.

Pasal 8

Kewajiban Anggota

1. Anggota wajib menjunjung tinggi nilai- nilai yag tertuang dalam pembukaan Anggaran Dasar dan pasal- pasal dalam AD / ART.

2. Anggota wajib merespon apabila diminta Pimpinan Organisasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan organisasi.

3. Anggota wajib menghadiri pertemuan / rapat organisasi.

4. Anggota wajib memberitahu kepada Pimpinan Organisasi bila mengundurkan diri baik secara lisan maupun tertulis.

Pasal 9

Iuran Anggota

1. Anggota membayar iuran wajib yang telah ditentukan sebesar Rp. 1.000,00 yang dibayarkan pada waktu pelaksanaan pertemuan rutin.

2. Iuran wajib tidak dapat diambil kembali apabila anggota berhalangan atau mengundurkan diri

Pasal 10

Tabungan

Anggota diberi kebebasan menabung atau tidak pada Bendahara Organisasi.

Pasal 11

Sumbangan

Anggota dapat memberi sumbangan dalam bentuk uang atau barang yang diserahkan pada Sekretaris Organisasi dan diteruskan kepada Bendahara Organisasi bila diperlukan.

BAB V

PERTEMUAN RUTIN

Pasal 12

Ketentuan

1. Pertemuan dilaksanakan sekali yaitu pada minggu pertama setiap bulannya.

2. Pertemuan rutin diikuti dengan penyelenggaraan iuran wajib dan tabungan.

3. Diadakan dalam rangka menerima laporan dari Sie-sie dan menindaklanjuti laporan tersebut.

4. Sebagai sarana menerima masukan / kritik / saran dari anggota.

Pasal 13

Kekuasaan dan Wewenang

1. Menetapkan program kerja organisasi.

2. Menyelenggarakan iuran wajib dan memberi kesempatan kepada anggota untuk menabung.

3. Membentuk kepanitiaan kecil apabila diperlukan untuk menunjang kegiatan organisasi.

4. Dalam keadaan tertentu dapat mengeluarkan keputusan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Organisasi.

Pasal 14

Tata Tertib

1. Peserta pertemuan rutin adalah pengurus organisasi dan semua anggota organisasi.

2. Dalam pengambilan keputusan semua memiliki hak yang sama.

3. Pertemuan rutin adalah sarana untuk mengumpulkan semua anggota agar dapat dikoordinir.

4. Pertemuan rutin baru dinyatakan sah apabila dihadiri sepertiga jumlah anggota.

5. Pertemuan rutin dijalankan secara bergatian.

Pasal 15

Sanksi

1. Tidak menghadiri pertemuan tanpa alasan yang jelas didenda Rp. 10.000,00 atau 75 % tidak menghadiri pertemuan rutin per satu tahun didenda Rp. 5.000,00 setelah rapat tahunan.

2. Setiap anggota yang tidak mengikuti kegiatan hasil keputusan rapat anggota tanpa alasan yang tepat diberi sanksi sesuai keputusan rapat anggota.

3. Tiga kali berturut – turut tidak membayar iuran wajib didenda Rp. 1.000,00.

BAB VI

PENGURUS ORGANISASI

Pasal 16

Ketua, Sekretaris, Bendahara

1. Pengurus organisasi dipilih oleh rapat anggota dengan membentuk tim formatur.

2. Tim formatur sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris, satu orang anggota.

3. Setelah laporan pertanggugnjawaban disampaikan pengurus dinyatakan demisioner.

4. Pengurus organisasi terpilih berhak melengkapi kepengurusan dan membentuk Sie-sie sessuai kebutuhan.

5. Pengurus organisasi berhak membuat perubahan AD / ART organisasi dan program kerja organisasi melalui rapat pengurus organisasi.

6. Dalam keadaan tertentu pengurus organisasi dapat mengambil keputusan yang tidak bertentangan dengan AD / ART organisasi.

Pasal 17

Ketua

1. Ketua organisasi dipilih oleh tim formatur dan merupakan anggotanya.

2. Ketua organisasi bertanggungjawab penuh terhadap kerja organisasi secara keseluruhan.

3. Ketua organisasi mempunayai kekuasaan eksekutif.

4. Dalam menjalankan tugas, Ketua dapat dibantu sekurang-kurangya satu orang Wakil Ketua

Pasal 18

Sekretaris

1. Sekretaris organisasi dipilih dari anggota formatur atau dari luar anggota formatur.

2. Sekretaris organisasi bertanggungjawab atas kesekretariatan organisasi.

3. Sekretaris organisasi merupakan pembantu Ketua organisasi.

4. Sekretaris organisasi dalam menjalankan tugas dapat dibantu sebanyak-banyaknya dua orang Wakil Sekretaris.

Pasal 19

Bendahara

1. Bendahara organisasi dipilih oleh tim formatur.

2. Bendahara organisasi dapat dipilih dari anggota formatur atau dari luar anggota formatur.

3. Bendahara organisasi bertanggungjawab terhadap administrasi dan keuangan organisasi.

4. Bendahara organisasi merupakan salah satu pembantu Ketua oragnisasi.

5. Bendahara organisasi dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu sebanyak-banyaknya dua orang Wakil Bendahara.

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 20

Keuangan organisasi dipegang penuh oleh Bendahara organisasi dan hanya dapat digunakan untuk keperluan organisasi.

BAB VIII

PERUBAHAN AD / ART

Pasal 21

Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan oleh pengurus organisasi. Rencana perubahan AD / ART sedapat mungkin disampaikan kepada anggota organisasi selambat-lambatnya sebulan sebelumnya.

BAB IX

PEMBUBARAN

Pasal 22

1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan oleh rapat anggota organisasi.

2. Keputusan pembubaran organisasi sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 50 % lebih dari jumlah anggota organisasi.

BAB X

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 23

Setiap anggota organisasi dianggap telah mengetahui AD / ART setelah ditetapkan.

BAB XI

ATURAN PERALIHAN

Pasal 24

Hal – hal lain yang belum tertuang dalam AD / ART ini akan dilengkapi dengan rapat kebijaksanaan pengurus organisasi.

Ditetapkan di Bantul, 10 April 2005

Ttd

Pengurus organisasi